Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Rabu, 30 September 2026 | 06:42 WIB
  • author *Sefnat Besie
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Kupang. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara teliti dan profesional karena dugaan TPPO perlu melihat berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan, hubungan kerja, kondisi pekerjaan hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Penyidik juga akan mempelajari dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta meminta klarifikasi dari pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Hingga kini, anggota Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih meminta keterangan dari para pihak terkait, mengumpulkan dokumen kontrak kerja serta melakukan klarifikasi kepada manajemen Hotel Sasando Kupang.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk status hubungan kerja ketujuh perempuan tersebut, pemenuhan hak-hak pekerja, serta ada atau tidaknya unsur TPPO dan/atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Polda NTT juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar memberikan keterangan kepada penyidik sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan berhasil didalami oleh penyidik,” pungkas Henry.

Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polda NTT belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana TPPO maupun tindak pidana ketenagakerjaan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut