Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:48 WIB
  • author *Sefnat Besie
Berkas P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra. (Foto istimewa).


KUPANG, iNewsTTU.id – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka berinisial ERTN, mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat ERTN dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Oktober 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan orang terhadap korban berinisial A.Y.T.I. alias Apri, yang direkrut dan diberangkatkan ke Malaysia pada 2016 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Korban diduga tidak menerima seluruh upah yang menjadi haknya selama bekerja di luar negeri.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, penanganan perkara TPPO merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan pekerja migran Indonesia.

“Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum agar perkara ini dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peradilan pidana,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT.

Tersangka Diperiksa Kesehatannya

Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyerahan tahap II berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA. Sebelum diserahkan kepada jaksa, ERTN terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Polres Sumba Timur.

Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka yang didampingi penasihat hukumnya bersama penyidik menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, dengan pendampingan jaksa peneliti dari Kejati NTT.

Penyerahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan oleh kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Berlangsung Sejak Januari 2026

Penyidik menangani perkara ini setelah menerima laporan polisi pada 29 Januari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT.

Proses penyidikan membutuhkan pendalaman karena peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2016, sementara laporan polisi baru dibuat pada 2026.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat. Penyidik juga melakukan pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik di Bali, pihak imigrasi di Riau, serta ahli pidana.

Dalam pengembangan perkara, seorang tersangka lain berinisial AA alias Anwar telah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Sementara itu, ERTN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/20/VII/2026/Ditresppadanppo tanggal 31 Juli 2026.

Masyarakat Diimbau Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri

Polda NTT mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar, tetapi tidak disertai kejelasan kontrak kerja, dokumen keberangkatan, legalitas perusahaan penempatan, dan jaminan perlindungan pekerja.

Masyarakat juga diminta memastikan proses perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi serta memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.

Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal, eksploitasi, penipuan pekerjaan, atau dugaan perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian atau instansi berwenang.

Proses hukum terhadap ERTN selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan dan pengadilan sesuai tahapan peradilan pidana.

 

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut