Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur Ditahan Jaksa
Menurut Emanuel, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Ile Boleng yang mempertanyakan kualitas pembangunan Instalasi Pengolahan Air yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur pada Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8.820.750.000, sedangkan pelaksana pekerjaan adalah CV Anisa dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Kejaksaan mengungkap adanya perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan pada bangunan free intake dibandingkan dengan gambar perencanaan. Selain itu, sambungan pipa yang terpasang di lapangan juga disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan.
Penyidik juga menemukan adanya perubahan jalur pipa serta penempatan berbagai aksesoris pipa yang dilakukan ketika pekerjaan berlangsung tanpa didukung analisis teknis yang memadai. Kondisi tersebut diduga menyebabkan sistem Instalasi Pengolahan Air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya penurunan spesifikasi material, yakni penggunaan pipa HDPE berdiameter 3 dim yang menggantikan pipa besi berdiameter 4 dim sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
Temuan lain menunjukkan reservoir di Desa Horowuran tidak dapat difungsikan karena tidak ditemukan sambungan pipa transmisi dari Bak Tangkap Waimawu menuju reservoir tersebut. Akibatnya, jaringan distribusi air bersih tidak dapat beroperasi sesuai tujuan pembangunan proyek.
Editor : Sefnat Besie