Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur Ditahan Jaksa
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.507.000.000 atau sekitar Rp 9,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti. Penyidik juga telah melakukan penyelidikan, penyidikan, serta ekspose perkara secara berjenjang sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.
Emanuel menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti baru.
"Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila alat bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum," ujarnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka terkait penetapan status tersangka dan penahanan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Sefnat Besie