Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur Ditahan Jaksa
FLORES TIMUR, iNewsTTU.id--Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PAA, Direktur CV Anisa selaku penyedia jasa, MFM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FWB selaku konsultan pengawas. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/N.3.16.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air di Desa Helan Langowuyo dan langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Emanuel.
Editor : Sefnat Besie