get app
inews
Aa Text
Read Next : Donasi Terkumpul, Guru dan Siswa SMA Taekas Salurkan untuk Korban Gempa Flores

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur Ditahan Jaksa

Selasa, 30 Juni 2026 | 05:46 WIB
header img
Ungkap Ada Penyimpangan, Jaksa tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp9,5 Miliar di Flores Timur. (Foto istimewa).

FLORES TIMURiNewsTTU.id--Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PAA, Direktur CV Anisa selaku penyedia jasa, MFM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FWB selaku konsultan pengawas. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/N.3.16.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air di Desa Helan Langowuyo dan langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Emanuel.

Menurut Emanuel, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Ile Boleng yang mempertanyakan kualitas pembangunan Instalasi Pengolahan Air yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur pada Tahun Anggaran 2021.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8.820.750.000, sedangkan pelaksana pekerjaan adalah CV Anisa dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Kejaksaan mengungkap adanya perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan pada bangunan free intake dibandingkan dengan gambar perencanaan. Selain itu, sambungan pipa yang terpasang di lapangan juga disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan.

Penyidik juga menemukan adanya perubahan jalur pipa serta penempatan berbagai aksesoris pipa yang dilakukan ketika pekerjaan berlangsung tanpa didukung analisis teknis yang memadai. Kondisi tersebut diduga menyebabkan sistem Instalasi Pengolahan Air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya penurunan spesifikasi material, yakni penggunaan pipa HDPE berdiameter 3 dim yang menggantikan pipa besi berdiameter 4 dim sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Temuan lain menunjukkan reservoir di Desa Horowuran tidak dapat difungsikan karena tidak ditemukan sambungan pipa transmisi dari Bak Tangkap Waimawu menuju reservoir tersebut. Akibatnya, jaringan distribusi air bersih tidak dapat beroperasi sesuai tujuan pembangunan proyek.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.507.000.000 atau sekitar Rp 9,5 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti. Penyidik juga telah melakukan penyelidikan, penyidikan, serta ekspose perkara secara berjenjang sebelum akhirnya menetapkan ketiga tersangka.

Emanuel menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti baru.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila alat bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum," ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka terkait penetapan status tersangka dan penahanan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut