Berlandaskan Pasal KUHAP dan KUHP Baru, Kejari Kota Kupang Tahan Politikus Mokris Lay
Kamis, 29 Januari 2026 | 12:52 WIB
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, politisi Partai Hanura tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi menjamin kelancaran proses penuntutan serta sebagai wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik dan politisi.
Editor : Sefnat Besie