Penjual Ikan Keliling di Soe Diduga Jadi Bandar Judi Online, Dibongkar Polisi Berkat Informasi Warga
SOE, iNewsTTU.id – Praktik perjudian online terselubung di wilayah Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online yang diduga dijalankan secara sembunyi-sembunyi.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas mendatangi kediaman tersangka di Kecamatan Kota Soe pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni DN (26), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi online, serta YF yang merupakan pemain.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Tirta Siregar, mengatakan dari hasil pemeriksaan baru DN yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan praktik tersebut. Kami segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota Soe,” ujar Kristiyan.
Jualan Ikan Keliling Sambil Pasang Judi Online
Polisi mengungkap DN diduga telah menjalankan praktik perjudian online tersebut sejak Juni 2025.
Modus yang digunakan cukup terselubung. DN memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan jasa pemasangan nomor taruhan judi online kepada para pelanggannya.
Dengan berkeliling menjajakan ikan, DN sekaligus diduga mencari pemain yang ingin memasang taruhan.
Untuk menyamarkan transaksi, DN diduga menggunakan dua akun judi online yang didaftarkan menggunakan rekening bank BRI milik calon istrinya berinisial FDT.
Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN tercatat memperoleh komisi sebesar Rp690 ribu dari potongan kemenangan pemain.
DN kemudian tertangkap saat sedang menyalin angka taruhan bersama YF. Saat itu, YF juga tengah menyerahkan uang pasangan taruhan kepada DN.
Polisi Sita Dua Handphone hingga Uang Rp790 Ribu
Editor : Sefnat Besie