get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting

Sidang Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua, Sejumlah Saksi Bantah Terima Uang dari Terdakwa

Selasa, 19 Mei 2026 | 07:42 WIB
header img
Sidang Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/5/2026). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menghadirkan lima orang saksi untuk tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.

Lima saksi yang diperiksa masing-masing Nicodemus N. Rihi Heke selaku mantan Plt Bupati Sabu Raijua, Ir. Charles F.Y. Meyok mantan Plt Kadis Perindag Sabu Raijua, Ir. Titus Bernadud Duri mantan Camat Raijua, Emmy Hermiati Randaniel staf bidang industri pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, serta Jublina M. Siokain mantan bendahara penerimaan dinas tahun 2018.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut