Berlandaskan Pasal KUHAP dan KUHP Baru, Kejari Kota Kupang Tahan Politikus Mokris Lay
Tidak hanya mengacu pada KUHAP, Kejari Kota Kupang juga mendasarkan penahanan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru, antara lain:
“Berkas perkara telah kami nyatakan lengkap atau P-21, baik secara formil maupun materil. Oleh karena itu, penahanan menjadi langkah hukum yang sah dan diperlukan,” jelas Kajari.
Keterangan Tersangka Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Kejari Kota Kupang juga menilai adanya ketidaksesuaian keterangan tersangka dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHP Baru, yakni tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan istri dan anak. Namun, hasil penyidikan menunjukkan unsur-unsur penelantaran telah terpenuhi.
“Fakta hukum menunjukkan adanya penelantaran, baik dalam bentuk tidak diberikannya nafkah maupun tempat tinggal. Itu yang menjadi dasar kuat kami,” kata Shirley.
Penahanan terhadap Mokris Lay juga diperkuat dengan adanya surat permohonan penahanan dari korban, Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka. Dalam surat bernomor 001/SP-Penahanan/I/2026, korban menyebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah dan tidak menyediakan tempat tinggal bagi istri serta anak-anaknya.
“Permohonan dari korban menjadi salah satu pertimbangan, namun keputusan tetap kami ambil berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegas Kajari.
Editor : Sefnat Besie