get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Gabungan Evakuasi Kru Kapal Asing yang Sakit di Perairan Pulau Kera NTT

Berlandaskan Pasal KUHAP dan KUHP Baru, Kejari Kota Kupang Tahan Politikus Mokris Lay

Kamis, 29 Januari 2026 | 12:52 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, Kamis(29/01/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menahan Mokris Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang sekaligus politikus Partai Hanura, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan terhadap Mokris Lay dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan terpenuhi seluruh syarat penahanan, tanpa melihat latar belakang jabatan maupun afiliasi politik tersangka.

“Penahanan ini dilakukan setelah kami melakukan analisa yuridis secara menyeluruh. Seluruh unsur dan syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP Baru telah terpenuhi,” tegas Shirley Manutede kepada wartawan.


Kajari Kota Kupang menjelaskan, penahanan terhadap politisi Partai Hanura tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, serta menghambat proses hukum.

Selain itu, penahanan juga memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, sebab tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun, sehingga secara hukum penahanan dapat dilakukan,” ujar Shirley.

 

Tidak hanya mengacu pada KUHAP, Kejari Kota Kupang juga mendasarkan penahanan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru, antara lain:

  • Pasal 99 ayat (5) yang memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
  • Pasal 100 ayat (5) yang menyatakan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
  • Pasal 100 ayat (1) yang mengatur bahwa tersangka dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan.

“Berkas perkara telah kami nyatakan lengkap atau P-21, baik secara formil maupun materil. Oleh karena itu, penahanan menjadi langkah hukum yang sah dan diperlukan,” jelas Kajari.

Keterangan Tersangka Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Kejari Kota Kupang juga menilai adanya ketidaksesuaian keterangan tersangka dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHP Baru, yakni tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan istri dan anak. Namun, hasil penyidikan menunjukkan unsur-unsur penelantaran telah terpenuhi.

“Fakta hukum menunjukkan adanya penelantaran, baik dalam bentuk tidak diberikannya nafkah maupun tempat tinggal. Itu yang menjadi dasar kuat kami,” kata Shirley.


Penahanan terhadap Mokris Lay juga diperkuat dengan adanya surat permohonan penahanan dari korban, Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka. Dalam surat bernomor 001/SP-Penahanan/I/2026, korban menyebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah dan tidak menyediakan tempat tinggal bagi istri serta anak-anaknya.

“Permohonan dari korban menjadi salah satu pertimbangan, namun keputusan tetap kami ambil berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegas Kajari.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, politisi Partai Hanura tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  • Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  • Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi menjamin kelancaran proses penuntutan serta sebagai wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik dan politisi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut