get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek

Dari Gedung DPRD ke Rutan, Politisi Partai Hanura Kota Kupang Diborgol Jaksa

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:55 WIB
header img
Mokris Lay, anggota DPRD kota Kupang tersangka kasus dugaan penelantaran keluarga diborong jaksa, Rabu(28/01/2026). Foto:Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak, Selasa sore.

Penahanan dilakukan karena tersangka dijerat pasal penelantaran keluarga, termasuk tidak menafkahi serta tidak menyediakan tempat tinggal, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mokris Imanuel Lay mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sekitar pukul 12.00 WITA untuk mengikuti tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Korban dalam kasus ini, Ferry Anggi Widodo, hadir bersama anak-anaknya. Ia mengaku kedatangannya untuk memastikan proses hukum berjalan adil demi masa depan anak-anaknya.

“Saya hanya ingin keadilan. Yang saya perjuangkan ini bukan untuk diri saya, tapi untuk masa depan anak-anak saya,” ujar Ferry Anggi Widodo kepada wartawan.

Ia menegaskan tidak dapat menerima perlakuan yang dinilainya merugikan serta merendahkan hak-hak anak-anaknya.

“Anak-anak saya berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal yang layak, dan perlindungan. Itu yang selama ini tidak kami dapatkan,” tegasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam, tersangka Mokris Lay keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin, mengatakan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan mencapai lima tahun penjara, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata Hasbuddin.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menyebut hal tersebut merupakan hak tersangka, namun tetap bergantung pada penilaian jaksa.

“Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, tetapi akan kami kaji dan putuskan berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Usai ditahan, politisi Partai Hanura itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Penfui Kupang untuk menjalani masa penahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut