get app
inews
Aa Text
Read Next : 325 Rider Meriahkan Wirasakti Trail Adventure 2026 di Kupang Diselingi Baksos

Tim Hukum Bildad Sebut Dugaan Suap Rp850 Juta Libatkan Oknum Pegawai MA, Wartawan, dan Pengacara

Jum'at, 04 September 2026 | 19:26 WIB
header img
Polemik Bildad Tonak vs Isak Rihi, Muncul Dugaan Aliran Dana Rp850 Juta ke Oknum MA, Jumat (4/9/2026). Foto: iNewsTTU.id/Eman

KUPANG,iNewsTTU.id-- Polemik hukum antara advokat Bildad Torino Tonak, S.H. dan Isak Eduard Rihi terus bergulir. Berawal dari laporan Isak Rihi ke Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyuapan dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), kini tim kuasa hukum Bildad membantah seluruh tuduhan tersebut dan justru mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp850 juta yang mereka klaim berasal dari Isak Rihi kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung.

Tim hukum Bildad menegaskan tudingan penyuapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Mereka mengaku telah melakukan penelusuran dan mengantongi bukti berupa transaksi keuangan serta keterangan sejumlah saksi yang, menurut mereka, mengarah pada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Isak Rihi dalam perkara kasasi tersebut.

Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya dugaan transfer uang sebesar Rp850 juta kepada seorang oknum berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung. Uang tersebut, kata Amos, ditransfer secara bertahap sebanyak 15 kali dengan nominal yang berbeda-beda.

"Setelah kami melakukan investigasi secara mendalam, kami menemukan fakta bahwa justru saudara Isak Rihi yang diduga melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim pada perkara kasasi. Kami sudah mengantongi bukti-bukti transfer yang nilainya mencapai Rp850 juta," ujar Amos.

Menurut Amos, transfer dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari Rp25 juta, hingga Rp200 juta. Sebagian transaksi disebut menggunakan rekening atas nama Isak Rihi, sementara sebagian lainnya melalui rekening pihak lain.

Tim hukum Bildad menduga uang tersebut diberikan setelah Isak Rihi dijanjikan perkara kasasinya akan dimenangkan. Namun setelah putusan kasasi keluar dan hasilnya tidak sesuai harapan, uang yang telah ditransfer itu disebut tidak pernah kembali.

Dalam penelusurannya, tim hukum juga menyebut adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut