get app
inews
Aa Text
Read Next : Batalkan Promosi Jabatan Kapolsek, Polda NTT Diapresiasi Rimpaf TTS

Kasus Penelantaran DPRD Kupang Kian Rumit, Pemeriksaan Psikologi Korban Dialihkan ke Bali

Selasa, 09 September 2025 | 16:30 WIB
header img
Ferry Anggi Widodo, didampingi kuasa hukum, Selasa(09/09/2025). Foto: Eman Suni

Pengacara Pertanyakan Alasan Pemeriksaan

Kuasa hukum Anggi, Adrianus Gabriel, menilai keputusan membawa kliennya ke Bali untuk pemeriksaan psikologis tidak masuk akal. Menurutnya, seorang pelapor tidak semestinya diperlakukan seperti itu.

“Seharusnya pelapor hanya punya kewajiban melapor, bukan menjalani pemeriksaan psikologi berkali-kali. Apalagi sudah ada hasil sebelumnya. Apakah di NTT tidak ada psikolog yang berkompeten?” tegas Adrianus, yang akrab disapa Rian.

Rian menambahkan, dalam audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pihaknya sudah mempertanyakan hal ini, namun belum mendapat jawaban jelas. Ia berencana segera menemui penyidik untuk meminta penjelasan langsung.

“Harusnya cukup gunakan hasil pemeriksaan yang sudah ada. Jangan sampai langkah ini justru menimbulkan kesan memperlambat proses hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan penelantaran yang melibatkan Mokrianus Imanuel Lay telah berlarut-larut sejak 2023. Berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa karena belum lengkap. Publik kini menuntut transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut martabat perempuan dan anak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut