get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Jaksa Tolak Berkas Perkara Mokrianus Lay

Batalkan Promosi Jabatan Kapolsek, Polda NTT Diapresiasi Rimpaf TTS

Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:11 WIB
header img
Koordinator Divisi Advokasi Rimpaf TTS, Vera Yusanti Saetban. Foto istimewa

SoE, iNewsTTU.id – Keputusan tegas Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membatalkan promosi jabatan terhadap seorang oknum Kapolsek yang masih menjalani hukuman disiplin mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Langkah cepat itu dianggap sebagai bentuk keberanian moral sekaligus sinyal bahwa institusi kepolisian di NTT masih menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas publik.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan oleh kabar promosi terhadap oknum Kapolsek Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang diduga menghamili seorang perempuan dan memaksanya melakukan aborsi. Kabar tersebut menimbulkan gelombang kritik dari aktivis perempuan, pemerhati anak, hingga masyarakat umum yang menilai promosi itu mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Namun, Polda NTT bergerak cepat. Setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi internal, promosi tersebut dibatalkan karena ditemukan bahwa yang bersangkutan masih dalam masa hukuman etik. Keputusan itu pun diapresiasi Lembaga Rimbun Pah Feto (Rimpaf) TTS, yang menilai tindakan tersebut menunjukkan mekanisme pengawasan internal kepolisian masih berfungsi dengan baik.

Koordinator Divisi Advokasi Rimpaf TTS, Vera Yusanti Saetban, menilai keputusan Polda NTT ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga langkah moral yang berani.

“Ini bukti bahwa polisi di NTT mau berbenah. Polda NTT berani membatalkan keputusan yang keliru demi menjaga kepercayaan publik. Itu bukan hal kecil, melainkan tanda perubahan budaya di tubuh kepolisian,” ujar Vera kepada iNewsTTU.id, Rabu (22/10/2025).

Menurut Vera, keberanian institusi untuk mengoreksi diri merupakan indikator bahwa sistem disiplin dan etika di lingkungan kepolisian berjalan dengan baik. Ia menegaskan, tindakan seperti ini perlu dijadikan standar baru dalam tata kelola lembaga penegak hukum.

“Keputusan ini memberi pesan kuat bahwa jabatan tidak boleh diberikan kepada siapa pun yang belum menyelesaikan tanggung jawab etiknya. Ini soal nilai dan moral, bukan sekadar administrasi,” tambahnya.

Bagi Rimpaf TTS, keputusan tersebut menjadi angin segar di tengah keprihatinan masyarakat atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT. Mereka melihat langkah Polda NTT sebagai momentum memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap aparat hukum di daerah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut