Kasus Penelantaran DPRD Kupang Kian Rumit, Pemeriksaan Psikologi Korban Dialihkan ke Bali
KUPANG,iNewsTTU.id-- Proses hukum kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, kembali menuai sorotan. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT diminta melengkapi petunjuk jaksa dengan pemeriksaan psikologi terhadap istri Mokrianus, Ferry Anggi Widodo (35), dan kedua anaknya.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, membenarkan bahwa pemeriksaan psikologis itu menjadi salah satu syarat dalam berkas P19. Ia menyebutkan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali.
“Ya, itu salah satu petunjuk jaksa yang harus dilengkapi dalam berkas P19, terkait pemeriksaan psikologi nanti di Bali. Saat ini belum ada pemanggilan resmi, tapi pasti akan dilakukan,” ujar Patar saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).
Patar menjelaskan alasan pemeriksaan di Bali karena ahli psikologi yang dianggap berkompeten ada di sana. Namun, ia juga menambahkan bahwa selain pemeriksaan psikologi, ada sejumlah pertanyaan tambahan yang masih perlu ditanyakan kepada korban, termasuk soal alasan Mokris Lay meninggalkan rumah dan persoalan keuangan keluarga.
Anggi Tolak Diperiksa di Bali
Sementara itu, Ferry Anggi Widodo menegaskan keberatannya terhadap rencana pemeriksaan psikologis di Bali. Ia menilai langkah tersebut membebani dirinya dan anak-anak yang kini masih sekolah.
“Saya sebagai seorang ibu yang harus menafkahi anak-anak sendiri sangat keberatan. Kalau harus dua minggu di Bali, anak-anak pasti ketinggalan pelajaran. Belum lagi biaya hidup di sana,” tegas Anggi.
Ia mengungkapkan, dirinya dan anak-anak sudah pernah menjalani pemeriksaan psikologi sebelumnya. Pada 2023, tim psikolog Universitas Nusa Cendana (Undana) telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan ke Polda NTT. Kemudian pada Juli 2025, pemeriksaan serupa juga dilakukan di RSUP Ben Mboi, Kupang.
“Menurut saya, untuk apa lagi harus periksa di Bali? Tujuannya apa? Saya minta Polda dan Kejati NTT transparan. Jangan sampai ini hanya tarik ulur kasus supaya makin lama,” ujar Anggi dengan nada kesal.
Pengacara Pertanyakan Alasan Pemeriksaan
Kuasa hukum Anggi, Adrianus Gabriel, menilai keputusan membawa kliennya ke Bali untuk pemeriksaan psikologis tidak masuk akal. Menurutnya, seorang pelapor tidak semestinya diperlakukan seperti itu.
“Seharusnya pelapor hanya punya kewajiban melapor, bukan menjalani pemeriksaan psikologi berkali-kali. Apalagi sudah ada hasil sebelumnya. Apakah di NTT tidak ada psikolog yang berkompeten?” tegas Adrianus, yang akrab disapa Rian.
Rian menambahkan, dalam audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pihaknya sudah mempertanyakan hal ini, namun belum mendapat jawaban jelas. Ia berencana segera menemui penyidik untuk meminta penjelasan langsung.
“Harusnya cukup gunakan hasil pemeriksaan yang sudah ada. Jangan sampai langkah ini justru menimbulkan kesan memperlambat proses hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan penelantaran yang melibatkan Mokrianus Imanuel Lay telah berlarut-larut sejak 2023. Berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa karena belum lengkap. Publik kini menuntut transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut martabat perempuan dan anak.
Editor : Sefnat Besie