Kuasa Hukum Terdakwa dan Korban Berikan Penjelasan Terkait Kasus Kematian Yan Bano di Sidang Perdana

Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Di sisi lain, Agustinus Tulasi, S.H., M.H., kuasa hukum korban, mengonfirmasi bahwa salah satu saksi korban mengklarifikasi poin ke-6 dalam BAP yang menyebutkan bahwa saksi melihat kejadian tersebut secara langsung.
Padahal, saat diperiksa oleh polisi, saksi tersebut mengaku tidak melihat kejadian tersebut dan hanya mendengar dari orang lain. Oleh karena itu, keterangan tersebut dicabut dan status saksi korban diubah menjadi "saksi testimoni de auditu," yaitu saksi yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, bukan yang dilihat secara langsung.
Agustinus Tulasi menegaskan bahwa meskipun keterangan saksi tersebut diubah, hal ini tidak akan mempengaruhi dakwaan jaksa. Ia juga menegaskan bahwa keterangan "testimoni de auditu" tetap dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini. Ia optimis bahwa dua saksi lain yang melihat langsung kejadian akan memperkuat dakwaan jaksa.
"Yang terbaca dalam BAP adalah saksi melihat kejadian tersebut, padahal ia mengaku tidak melihat. Kami cabut poin tersebut dan status saksi menjadi saksi mendengar. Hal ini tidak melemahkan dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa keterangan lainnya akan menguatkan kasus ini," ujar Agustinus Tulasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/03/2025).
Editor : Sefnat Besie