KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Aksi cuti massal tengah mewarnai dunia peradilan di Indonesia, Para hakim dari berbagai daerah serentak mengajukan cuti untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan keamanan kerja mereka.
aksi cuti massal sebagai bentuk protes terhadap stagnasi gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir.
Mereka menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan kesejahteraan mereka agar dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan profesional.
Di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, suasana terlihat agak sepi akibat aksi ini.
Meski demikian, juru bicara PN Kefamenanu, Eka Rizky Permana, mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung aksi ini melalui Ikatan Hakim Indonesia.
Namun, Kata Eka Rizky, karena jumlah hakim di PN Kefamenanu hanya enam orang mereka tidak bisa turut serta dalam aksi cuti massal ini dan tetap memberikan dukungan dengan cara lain.
"Pada prinsipnya memang benar ada aksi solidaritas Hakim Indonesia, yang dituntut adalah gaji atau penghasilan yang tidak naik sejak 2012 sampai sekarang, itulah yang diperjuangkan melalui aksi cuti bersama bukan mogok ya,"kata Eka Rizky Permana, Juru Bicara PN Kefamenanu.
Kata dia, Aksi cuti bersama ini dilakukan bagi hakim yang belum menyelesaikan atau menggunakan hak cuti untuk pergi ke Jakarta dalam memberikan dukungan atas tuntutan mereka.
"Sementara kami yang sudah habis masa cuti, tetap berada di kantor namun kami tetap mendukung dengan cara berbeda termasuk dengan kampanye di media sosial,"ungkap Eka Rizky.
Selain menuntut kesejahteraan, Eka Rizky juga menggarisbawahi bahwa yang dituntut selain gaji adalah keamanan.
"Bagaimana para hakim bisa memutuskan perkara dengan baik bila hakim merasa tidak aman,"tandasnya.
Diketahui, Saat ini, gaji dan tunjangan yang diterima oleh para hakim sangat bervariasi tergantung pada golongan dan jenjang karir mereka.
Untuk golongan 3A, gaji yang diterima adalah sekitar Rp2.064.100, sementara untuk golongan 4E mencapai Rp4.978.000. Sementara itu, hakim pratama di PN Kelas II mendapatkan gaji sekitar Rp8.500.000 per bulan.
Jumlah ini masih dianggap tidak memadai oleh para hakim mengingat tingginya tuntutan profesi mereka dan semakin beratnya beban pekerjaan.
Mereka berharap, dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk memperbaiki kesejahteraan dan lingkungan kerja bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Editor : Sefnat Besie