Sidang Perdana Kasus Sonokeling Digelar di PN Kefamenanu, Dua Terdakwa Langgar Pasal Ini
KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu menggelar sidang perdana perkara Tindak Pidana Kehutanan terhadap dua terdakwa, yaitu KOMANG ARYA WEDA ASMARA dan YOSEF LODIFIKUS BELEK. Sidang terbuka ini berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana, S.H., M.H., dan dihadiri oleh JPU Aditya Wahyu Wiratama, S.H dan Rangga Asysyaifi Ibrahim, S.H., serta Penasihat Hukum para terdakwa.
Ancaman Pidana Penebangan Liar dan Perusakan Hutan
Surat dakwaan yang dibacakan JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja.
Dakwaan Kesatu menuduh terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.
Secara spesifik, Terdakwa YOSEF LODIFIKUS BELEK didakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTU, Aditya Wahyu Wiratama, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan.
Editor : Sefnat Besie