get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Tulasi Sebut Penyidik Polres TTU Tak Profesional Tangani Kasus Kematian Yanuarius Bano

Kuasa Hukum Terdakwa dan Korban Berikan Penjelasan Terkait Kasus Kematian Yan Bano di Sidang Perdana

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:10 WIB
header img
Kuasa Hukum Korban, Agustinus Tulasi dan Kuasa Hukum Terdakwa, Mario Kebo. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang perdana kasus kematian Yanuarius Bano yang terjadi pada 23 Oktober 2024 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara nomor 16/Pid.B/2025/PN. Kfm, empat saksi dihadirkan, yaitu Maria Kono, Richard Nana, Antonius Bano, dan Silvester Kusi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. GDE Agung Jiwandana, S.H., didampingi oleh hakim anggota Eka Rizky Permana, S.H., M.H., dan Muhammad N. Jarmoko, S.H., M.H.

Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka

Mario Kebo, S.H., selaku kuasa hukum Yohanes Pakael, terdakwa dalam kasus ini, menyampaikan bahwa salah satu saksi, Maria Kono, mencabut keterangannya yang telah ia berikan saat penyidikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Dalam persidangan, Maria Kono mengaku kaget dan heran mengapa keterangannya berbeda. Ia menjelaskan bahwa saat di BAP, ia tidak pernah menyampaikan keterangan sebagaimana yang tercatat.

"Keterangan di BAP berbeda dengan yang disampaikan di persidangan. Saksi mengaku tidak pernah mengatakan seperti yang tertera dalam BAP," ujar Mario Kebo, Kamis (20/03/2025).

Selain itu, Mario Kebo juga menyatakan bahwa sebagian besar saksi yang dihadirkan tidak berada di lokasi kejadian dan hanya mendengar cerita dari pihak lain.

Misalnya, Maria Kono yang mendengar cerita dari Delfina Bifel dan Richard Nana yang mendengar dari Silvester Kusi. Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa keterangan mereka tidak memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi.

Lebih lanjut, Mario Kebo mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak memanggil Delfina Bifel sebagai saksi, meskipun ia disebutkan dalam keterangan saksi Maria Kono.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut