Kuasa Hukum Terdakwa dan Korban Berikan Penjelasan Terkait Kasus Kematian Yan Bano di Sidang Perdana

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang perdana kasus kematian Yanuarius Bano yang terjadi pada 23 Oktober 2024 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara nomor 16/Pid.B/2025/PN. Kfm, empat saksi dihadirkan, yaitu Maria Kono, Richard Nana, Antonius Bano, dan Silvester Kusi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. GDE Agung Jiwandana, S.H., didampingi oleh hakim anggota Eka Rizky Permana, S.H., M.H., dan Muhammad N. Jarmoko, S.H., M.H.
Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka
Mario Kebo, S.H., selaku kuasa hukum Yohanes Pakael, terdakwa dalam kasus ini, menyampaikan bahwa salah satu saksi, Maria Kono, mencabut keterangannya yang telah ia berikan saat penyidikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Dalam persidangan, Maria Kono mengaku kaget dan heran mengapa keterangannya berbeda. Ia menjelaskan bahwa saat di BAP, ia tidak pernah menyampaikan keterangan sebagaimana yang tercatat.
"Keterangan di BAP berbeda dengan yang disampaikan di persidangan. Saksi mengaku tidak pernah mengatakan seperti yang tertera dalam BAP," ujar Mario Kebo, Kamis (20/03/2025).
Selain itu, Mario Kebo juga menyatakan bahwa sebagian besar saksi yang dihadirkan tidak berada di lokasi kejadian dan hanya mendengar cerita dari pihak lain.
Misalnya, Maria Kono yang mendengar cerita dari Delfina Bifel dan Richard Nana yang mendengar dari Silvester Kusi. Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa keterangan mereka tidak memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi.
Lebih lanjut, Mario Kebo mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak memanggil Delfina Bifel sebagai saksi, meskipun ia disebutkan dalam keterangan saksi Maria Kono.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Di sisi lain, Agustinus Tulasi, S.H., M.H., kuasa hukum korban, mengonfirmasi bahwa salah satu saksi korban mengklarifikasi poin ke-6 dalam BAP yang menyebutkan bahwa saksi melihat kejadian tersebut secara langsung.
Padahal, saat diperiksa oleh polisi, saksi tersebut mengaku tidak melihat kejadian tersebut dan hanya mendengar dari orang lain. Oleh karena itu, keterangan tersebut dicabut dan status saksi korban diubah menjadi "saksi testimoni de auditu," yaitu saksi yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, bukan yang dilihat secara langsung.
Agustinus Tulasi menegaskan bahwa meskipun keterangan saksi tersebut diubah, hal ini tidak akan mempengaruhi dakwaan jaksa. Ia juga menegaskan bahwa keterangan "testimoni de auditu" tetap dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini. Ia optimis bahwa dua saksi lain yang melihat langsung kejadian akan memperkuat dakwaan jaksa.
"Yang terbaca dalam BAP adalah saksi melihat kejadian tersebut, padahal ia mengaku tidak melihat. Kami cabut poin tersebut dan status saksi menjadi saksi mendengar. Hal ini tidak melemahkan dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa keterangan lainnya akan menguatkan kasus ini," ujar Agustinus Tulasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/03/2025).
Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka
Kasus ini berawal pada 23 Oktober 2024, di lokasi sebuah acara kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Yanuarius Bano ditemukan tewas dalam kondisi yang diduga akibat penganiayaan. Pihak kepolisian setempat telah menahan Yohanes Pakael (27) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Harapan Ke Depan
Agustinus Tulasi juga menegaskan bahwa meskipun saat ini hanya satu pelaku yang disidang, pihaknya tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap dan pelaku lainnya, jika terbukti terlibat, akan diproses secara hukum.
"Walaupun saat ini hanya satu orang pelaku yang disidang, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang dapat diproses hukum. Kami berharap semua pihak berani mengungkap kebenaran tanpa rasa takut," tegas Agustinus.
Editor : Sefnat Besie