Naga Merah Sebut Saksi Korban Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Perdana Kasus Kematian Yan Bano

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. GDE Agung Jiwandana, S.H., bersama dua hakim anggota Eka Rizky Permana, S.H., M.H., dan Muhammad N. Jarmoko, S.H., M.H., saksi-saksi lainnya juga memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Saksi Maria Kono, katanya, mengaku tidak berada di lokasi kejadian, melainkan hanya mendengar cerita dari Delfina Bifel. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa, mengapa pihak penyidik tidak memanggil Delfina Bifel langsung sebagai saksi.
Saksi Richard Nana pun menyatakan bahwa ia hanya mendengar cerita dari Silvester Kusi dan tidak berada di lokasi kejadian. Begitu juga dengan saksi Antonius Bano, yang mengaku berada sekitar satu meter dari lokasi kejadian namun tidak melihat Silvester Kusi di sana.
Sementara itu, Silvester Kusi, yang mengaku berada di lokasi kejadian, malah tidak melihat Antonius Bano, meskipun jarak mereka hanya sekitar empat meter.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berbeda ini, kami menduga ada rekayasa dalam keterangan yang disampaikan. Kami mempertanyakan apakah ini karena pihak penyidik ingin menetapkan Yohanes Pakael sebagai tersangka tunggal atau ada tekanan dalam proses penyidikan,” tambah pria yang dikenal dengan Naga Merah itu.
Editor : Sefnat Besie