get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Tersangka Yakin Kliennya tak Terlibat dalam Kematian Yanuarius Bano Usai Kasus P21

Naga Merah Sebut Saksi Korban Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Perdana Kasus Kematian Yan Bano

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:21 WIB
header img
Kuasa Hukum Mario Kebo dan Jeremias Bani. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang perdana kasus kematian tak wajar Yanuarius Bano dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN. Kfm digelar pada Kamis (20/03/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari Maria Kono, Richard Nana, Antonius Bano yang masih berstatus pelajar SMA kelas 2, dan Silvester Kusi, pelajar SMP kelas 3.

Kuasa Hukum Yohanes Pakael, terdakwa dalam kasus ini, Mario Kebo, SH, didampingi Jeremias Bani, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu saksi, Maria Kono, mencabut keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Maria Kono mengaku bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP berbeda dengan yang ia sampaikan dalam persidangan.

“Dia kaget dan heran kenapa keterangannya bisa berbeda. Ketika ditanya oleh majelis hakim, dia mengaku bahwa keterangan yang digunakan dalam persidangan adalah yang terbaru, bukan yang ada di BAP,” ujar Mario Kebo, Kamis (20/03/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua A.A. GDE Agung Jiwandana, S.H., bersama dua hakim anggota Eka Rizky Permana, S.H., M.H., dan Muhammad N. Jarmoko, S.H., M.H., saksi-saksi lainnya juga memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Saksi Maria Kono, katanya, mengaku tidak berada di lokasi kejadian, melainkan hanya mendengar cerita dari Delfina Bifel. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa, mengapa pihak penyidik tidak memanggil Delfina Bifel langsung sebagai saksi.

Saksi Richard Nana pun menyatakan bahwa ia hanya mendengar cerita dari Silvester Kusi dan tidak berada di lokasi kejadian. Begitu juga dengan saksi Antonius Bano, yang mengaku berada sekitar satu meter dari lokasi kejadian namun tidak melihat Silvester Kusi di sana.

Sementara itu, Silvester Kusi, yang mengaku berada di lokasi kejadian, malah tidak melihat Antonius Bano, meskipun jarak mereka hanya sekitar empat meter.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berbeda ini, kami menduga ada rekayasa dalam keterangan yang disampaikan. Kami mempertanyakan apakah ini karena pihak penyidik ingin menetapkan Yohanes Pakael sebagai tersangka tunggal atau ada tekanan dalam proses penyidikan,” tambah pria yang dikenal dengan Naga Merah itu.

Kasus kematian Yanuarius Bano yang terjadi pada 23 Oktober 2024, di dekat lokasi kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, Polres TTU telah menetapkan Yohanes Pakael (27) sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut