Ia juga menyoroti audiensi yang pernah dilakukan dengan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, serta penyidik lainnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban meminta agar kasus kematian Yanuarius Bano ditangani dengan lebih serius.
"Saya sangat kecewa karena hingga saat ini, kasus ini terkesan diabaikan. Kasus kematian ini melibatkan fakta hukum yang jelas, termasuk hasil autopsi dan petunjuk jaksa. Namun, penyidik masih saja bertahan dengan hanya satu tersangka," kata Agustinus dengan nada tinggi.
Ia pun menekankan pentingnya penyidik untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kematian Yanuarius Bano.
"Masa orang meninggal dengan luka mengenaskan disekujur tubuhnya lantas pelaku cuman seorang diri. Kalau alasan bahwa saksi-saksi kurang, saya yakin bukan alasan yang patut disampaikan dari penyidik kepada publik, dimana peran penyidik sesuai KUHAP? dan UU Kepolisian?," tanyanya.
Editor : Sefnat Besie