Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Putusan Kasus Kematian Yanuarius Bano Digelar Hari Ini di PN Kefamenanu
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:49 WIB
  • author Isto Santos
Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan
Kuasa Hukum Korban, Agustinus Tulasi (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Diketahui, kasus kematian Yanuarius Bano yang terjadi pada 23 Oktober 2024 di sekitar lokasi acara kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masih dalam tahap penyelidikan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus tersebut setelah berhasil mengidentifikasi dan menahan seorang terduga pelaku, Yohanes Pakael (27).

Sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima P19 dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Namun, mereka masih menunggu hasil penyempurnaan berkas untuk melanjutkan proses lebih lanjut.

"Kami sudah menerima P19, kemudian kami kirim kembali untuk dilengkapi. Kami masih menunggu hasil P19, apakah akan langsung P21 atau ada petunjuk lain," ungkap Iptu Jeffry pada Selasa (14/01/2025).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut