Penyidik juga menemukan bahwa IPR yang dimiliki koperasi tersebut hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare.
Penggunaan IPR di wilayah yang tidak tercakup, seperti Desa Toobaun, dianggap melanggar hukum, berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah Desa Toobaun pun menegaskan bahwa mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan yang terdaftar. Meski begitu, NY mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin yang sah, namun klaim tersebut ternyata tidak benar.
Kapolres Kupang menegaskan bahwa tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun melanggar ketentuan hukum dan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kupang.
Editor : Sefnat Besie