get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Kupang Ungkap Fakta Penambangan Mangan Ilegal oleh Koperasi Pah Meto di Desa Toobaun

Polres Kupang Amankan 5 Ton Mangan Hasil Penambangan Ilegal Koperasi Pah Meto Berdikari

Sabtu, 07 Desember 2024 | 21:29 WIB
header img
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KUPANG, iNewsTTU.id – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, dan Kanit Tipiter Rahmat Nampira mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Penyelidikan ini dimulai setelah adanya temuan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh koperasi tersebut.

AKBP Wirata menjelaskan bahwa pada Senin (18/11/2024), tim Resmob Polres Kupang yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah truk dump Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese, membawa muatan berat. Setelah diperiksa, truk tersebut diketahui membawa sekitar 5 ton batu mangan dari Desa Toobaun.

"Barang bukti satu unit truk warna putih sudah kami amankan, didalamnya ada mangan sebanyak 5 ton," ungkapnya dalam konferensi pers pada Sabtu (7/12/2024) pagi.

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir truk, YK, hanya dapat menunjukkan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang didapatkan dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah. Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan yang dibawa berasal dari tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa ke Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat.

Truk bersama sopirnya kemudian dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perjalanan, tim Resmob dihadang oleh NY yang dalam keadaan mabuk dan mengklaim sebagai pemilik batu mangan tersebut.

NY yang datang dengan massa sekitar 15 orang berusaha menghalangi pengangkutan truk tersebut, namun situasi berhasil dikendalikan setelah tim Resmob meminta bantuan dari piket SPKT Polres Kupang.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali, meskipun mereka tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan tersebut di wilayah itu.

Penyidik juga menemukan bahwa IPR yang dimiliki koperasi tersebut hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare.

Penggunaan IPR di wilayah yang tidak tercakup, seperti Desa Toobaun, dianggap melanggar hukum, berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Desa Toobaun pun menegaskan bahwa mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan yang terdaftar. Meski begitu, NY mengklaim kepada warga dan kepala desa bahwa koperasinya memiliki izin yang sah, namun klaim tersebut ternyata tidak benar.

Kapolres Kupang menegaskan bahwa tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun melanggar ketentuan hukum dan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kupang.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut