Catut Nama Kajari TTU, Surat Permintaan Klarifikasi Dana BOS Dipastikan Palsu
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau seluruh sekolah dan masyarakat agar waspada terhadap peredaran surat dan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri TTU terkait permintaan klarifikasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hafiz Akbar Ritonga menegaskan bahwa surat dan pesan tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kejari TTU.
Dalam klarifikasi tertulis yang disampaikan, Hafiz menjelaskan bahwa surat dan pesan tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana BOS yang disebut-sebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pihak yang menerima pesan juga diminta menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Namun, Kejari TTU memastikan surat maupun pesan tersebut tidak benar dan tidak diterbitkan secara resmi oleh institusi kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu nomor WhatsApp yang digunakan untuk menyampaikan pesan tersebut adalah +62 823-4415-6965.
Kejari TTU juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai nomor lain yang digunakan untuk mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri TTU maupun pejabat kejaksaan lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pihak sekolah di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, untuk tidak mudah mempercayai informasi yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu," demikian imbauan dalam klarifikasi tersebut.
Editor: Sefnat Besie