get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Rumah Kliennya di Sikka Mangkrak, Ini Langkah Hukum Meridian Dewanta

Fakhrurrozi Arrusady Minta jangan ada Pihak yang Mengahalangi Penyidikan Kasus Ijazah Palsu GSA

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:28 WIB
header img
Fakhrurrozi Arrusady, S.H Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Hukum BFP. Foto : Ist

LEMBATA,iNewsTTU.id-Polemik kasus dugaan Ijazah palsu milik Milik GSA, Anggota Dewan Terpilih Kabupaten Lembata 2024/2029, hingga kini terus menjadi perhatian publik, kasus yang diaporkan oleh Ismail Leuwayan, yang saat ini naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada bulan Mei 2024, yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polres Lembata;

Fakhrurrozi Arrusady, S.H  Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Hukum BFP, saat di konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada iNews.id, Kamis (11/7/2024) menyampaikan kini proses kasus ini sudah pada tahap penyidikan, atas hasil koordinasi dengan penyidik dan juga Kasat Reskrim Polres Lembata, Kepolisian sedang mendalami bukti-bukti yang dikantongi diantaranya Ijazah milik GSA, dan saksi-saksi, dan Kuasa Hukum akan terus berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengungkap kasus ini (Kamis 11 Juni 2024);

“ Terima kasih rekan-rekan media,  mohon bersabar dan terus kita kawal bersama kasus ini,  kita percayakan penuh kewenangan pada rekan-rekan penyidik, yang saat ini sedang bekerja keras, mengumpulkan bukti-bukti, untuk mengungkapkan kasus ini, sampai pada penetapan tersangka dan sidang di Pengadilan,” jelas Rozzi Arrusadi.

Pada saat yang sama, Rzozi juga secara tegas menghimbu, agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya megahalang-halangi Penyidikan dalam pengungkapan kasus Ijazah Palsu milik GSA.

“ Kami selaku kuasa hukum pelapor sekedar menghimbau, jangan ada pihak-pihak yang coba mengahalang-halangi proses pengungkapan kasus ini, sehingga tetap berjalan sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku, sekali lagi kami percayakan penuh dan medukung penyidik Polres Lembata yang memiliki kewenangan mengungkap kasus ini," tegas Rozzi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ismail Leuwayan Pelapor menyampaikan keprihatin dengan adanya kasus ini dan mendesak semua pihak, terutama lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, untuk melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap ijazah yang digunakan dalam berbagai keperluan.

Pelapor pernah bersurat dan mendapat surat balasan pihak kampus Universitas Darul Ulum Jombang Nomor : 295/B/Undar/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, perihal verifikasi ijasah, Dalam surat tersebut yang menerangkan bahwa mahasiswa atas nama Gaspar Sio Apelaby ( GSA)  dengan NPM : 09107863, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum benar-benar tidak ada dalam laporan PDDIKTI dan nama GSA tidak tercantum dalam Buku Induk Fakultas Hukum dan tracer data penerimaan mahasiswa baru 2009/2010.

" Mahasiswa atas nama Gaspar Sio Apelaby ( GSA)  dengan NPM : 09107863, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum benar-benar tidak ada dalam laporan PDDIKTI dan nama tersebut tidak tercantum dalam Buku Induk Fakultas Hukum dan tracer data penerimaan mahasiswa baru 2009/2010. sehingga segala akibat yang ditimbulkan oleh keluarnya ijasah tersebut sepenuhnya diluar tanggung jawab kami secara kelembagaan, tulis isi surat tersebut,” Tegasnya.

Berita sebelumnya menanggapi tuduhan Organisasi Gempar terkait ijasah palsu, GSA saat dikonfirmasi media ini melalui telpon seluler mengatakan hal terkait tuduhan ijasah palsu itu saya serahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya dan Gaspar Sio Apelabi mengatakan tuduhan menggunakan ijasah palsu itu tidak benar. “Tuduhan itu tidak benar abang,” ujarnya singkat. Jumat (17/5/2024) lalu kepada iNews.id.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut