Saling Klaim Kepemilikan Lahan Antara Pemda TTU dan Warga, Praktisi Hukum Angkat Bicara
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Saling klaim antara Pemerintah Daerah (Pemda) TTU NTT dan masyarakat terkait kepemilikan lahan di kawasan yang berada di Km 8 jurusan Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memasuki babak baru.
Kekuatiran ini mencuat setelah Pemda TTU melayangkan surat teguran kepada 127 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami area tersebut, meminta mereka mengosongkan lahan. Surat teguran tersebut membuat ratusan KK merasa terusik, meski mereka mengklaim telah memiliki surat tanda kepemilikan yang sah sesuai Undang-Undang.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Dominikus G. Boymau, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki warga jauh lebih kuat dibandingkan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Kronologi dan Letak Objek Sengketa
Objek sengketa ini terletak di Jalan Jurusan Kupang, dengan rincian:
-Bagian kiri: Dari Km 8 hingga SMKN 1 Kefamenanu.
-Bagian kanan: Dari Km 8 hingga Bundaran Km 9, memanjang sampai area PLTU.
Menurut Dominikus, tanah tersebut dulunya merupakan tukar guling antara Pemda TTU dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Lahan ini juga disebut sebagai tanah bersejarah yang pada awalnya dibagi kepada 29 orang berdasarkan peta tahun 1972 hingga 1986.
Editor : Sefnat Besie