get app
inews
Aa Text
Read Next : Blok Hunian Warga Binaan Rutan Kefamenanu Disidak, Wujudkan Lingkungan Bebas Halinar

Kasus Dugaan Pencurian Sapi di TTU Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:50 WIB
header img
Penyidik Polres Timor Tengah Utara saat gelar perkara kasus pencurian sapi. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id-- Penanganan kasus dugaan pencurian ternak sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mulai menemui titik terang. Penyidik Polres TTU kini telah menggelar perkara dan menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

Kapolres TTU Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Akmal, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2026).

“Gelar perkara penetapan tersangka kasus pencurian sapi sudah dilaksanakan tadi siang. Hasil rapat gelar perkara tersebut, terlapor dapat ditetapkan menjadi tersangka dan sementara penyidik Polres TTU sedang melengkapi administrasinya,” ujar Akmal.

Perkembangan itu disambut positif tim kuasa hukum korban yang menilai penyidik Polres TTU telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Salah satu kuasa hukum korban, Oktovianus Fahik, mengatakan penetapan tersangka telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

“Kami sangat mengapresiasi teman-teman penyidik Polres TTU beserta jajarannya. Kami menilai proses gelar perkara dan penetapan tersangka ini sudah melalui tahapan mekanisme yang benar sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah melalui rangkaian penyidikan hingga gelar perkara. 

Ia mengakui proses penanganan perkara sempat dinilai lambat oleh pihak korban maupun masyarakat.
Namun, langkah penyidik yang akhirnya menetapkan tersangka disebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini pencapaian luar biasa dalam mengungkap fakta-fakta kejahatan. Kami dari tim kuasa hukum korban memberikan apresiasi besar kepada penyidik Polres TTU,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dotin Yikwa. Ia menyebut sejak awal pihaknya yakin perkara tersebut akan menemukan kepastian hukum.

“Hari ini menjadi jawaban dari proses panjang yang kami kawal. Mulai dari penyidikan, konfrontir hingga gelar perkara, akhirnya ada kepastian hukum,” katanya.

Dotin menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami mendapat banyak respons dari masyarakat agar perkara ini jangan berhenti di kantor polisi saja. Karena itu kami membentuk tim dan akan terus mengawal sampai tuntas demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan seorang warga bernama Marselinus Bouk yang kehilangan ternak sapi miliknya. Korban kemudian melaporkan empat warga Desa Hauteas ke Polres TTU pada Februari 2026 atas dugaan pencurian ternak.

Peristiwa itu diduga terjadi pada malam hari saat sapi milik korban diambil dan disembelih di belakang gereja setempat. Informasi awal diperoleh dari seorang tukang ojek yang melihat aktivitas penangkapan dan penyembelihan sapi oleh sejumlah warga.

Setelah dilakukan pengecekan oleh keluarga korban, sapi tersebut dipastikan milik Marselinus Bouk. Namun, para terlapor disebut tetap melanjutkan penyembelihan hingga daging sapi dijual dan sebagian dibagikan kepada warga.

Kini masyarakat menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut hingga proses persidangan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut