LEMBATA, iNewsTTU.id-Polemik kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu milik GSA , hingga kini masih menjadi perdebatan publik, Kasus yang diaporkan Ismail Leuwayan ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Lembata pada bulan Mei 2024.
Kali ini komentar datang dari Ketua Umum Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke kepada media ini, Minggu (21/7/2024). Wilson menjelaskan bahwa Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya lalu diproses cepat, sedangkan yang tidak ada setorannya diabaikan. Semua laporan yang masuk harus segera diproses.
“Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya diproses cepat, mana yang tidak ada setorannya diabaikan," Tegasnya.
Masih menurut Wilson, semua laporan yang masuk harus segera diproses. Metode penyelesaian kasus dapat ditempuh dengan ribuan cara, bukan harus berlanjut ke persidangan dan menghukum orang.
" Para pihak bisa diajak bermusyawarah, mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar mendekat kepada kondisi adil yang diharapkan”, ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2021 itu.
Editor : Sefnat Besie