LEMBATA,iNewsTTU.id- Kasus dugaan ijasah palsu Gaspar Sio Apelabi ( GSA) anggota DPRD Lembata terpilih 2024-2029 terus bergulir, terbaru tim kuasa hukum pelapor Ismail Leuwayan melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Lembata, dan tim kuasa hukum pelapor mengapresiasi atensi yang baik terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh penyidik dalam menemukan titik terang atas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang di lakukan oleh GSA.
" penyidik Polres Lembata melakukan koordinasi dengan kuasa hukum GSA namun tidak mendapatkan respon yang baik untuk mendukung berlangsungnya proses penyidikan, hal ini tentunya ada upay menghambat kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut diatas, jangan ada pihak yang mencoba untuk menghambat berjalannya proses penyelidikan oleh penyidik polres Lembata dalam mengungkapkan kebenaran hukum," Tegas tim kuasa hukum BFP Fahru Rozi Arusadi.
Tim kuasa hukum pelapor meminta agar kiranya segera dilakukan upaya hukum untuk memanggil paksa terduga GSA dan atau melakukan penggeledahan, penyitaan terhadap alat bukti ( ijasah_ red) milik terduga GSA yang belum diketahui keberadaannya.
Ketika di tanya terkait ada desas desus kuasa hukum terlapor akan melakukan pra peradilan jika kliennya ditetapkan sebagai Tersangka,
Rozi menjawab, itu hak pihak yang di duga melakukan kejahatan, pada intinya proses formil tidak menghilangan dugaan perbuatan Pidana, sesuai delik pada pasal 263 KUHP, yang di pertegas pada pasal 2.
"Bunyi pasal itu Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian Ancaman hukumannya 6 tahun Penjara," Tambah Rozi.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima media ini, Senin (29/7/2024) berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, ada surat yang ditujukan kepada terlapor GSA, yang akan di panggil dan diperiksa sebagai saksi pada Rabu ( 31/7/2024) mendatang dan penyidik Polres Lembata meminta GSA membawa Ijazah Aslinya.
Editor : Sefnat Besie