Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Marianus Siki alias Ano Siki dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebebasan individu dalam sistem hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu, sangatlah logis majelis hakim membebaskan Ano Siki dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," terang dia.
"Hukum ditegakkan untuk keadilan dan kesejahteraan umum, sekaligus tetap memperhatikan hak asasi warga negara agar tidak boleh dirampas, dihilangkan dan diabaikan begitu saja atas nama hukum," terang dia lebih lanjut.
Sebelumnya, Marianus Siki didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Sefnat Besie