get app
inews
Aa Read Next : Buntut Kasus Dekranasda, Kuasa Hukum Segera Surati Kapolri untuk Copot Kapolres Belu

Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Ano Siki dalam Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Selasa, 27 Februari 2024 | 22:07 WIB
header img
Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Marianus Siki alias Ano Siki dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebebasan individu dalam sistem hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, sangatlah logis majelis hakim membebaskan Ano Siki dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," terang dia.

"Hukum ditegakkan untuk keadilan dan kesejahteraan umum, sekaligus tetap memperhatikan hak asasi warga negara agar tidak boleh dirampas, dihilangkan dan diabaikan begitu saja atas nama hukum," terang dia lebih lanjut.

Sebelumnya, Marianus Siki didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut