Pengacara Kondang NTT itu mengatakan, selama persidangan, tidak ada saksi yang mampu menyatakan bahwa Marianus Siki melakukan pemukulan terhadap korban atau saksi lainnya.
"Bahwa tidak ada satu buktipun yang menerangkan secara rinci dan meyakinkan bahwa klien kami, Marianus Siki alias Ano bersalah," katanya.
Dalam putusan ini, unsur-unsur tindak pidana pembunuhan, baik subjektif maupun objektif, tidak terbukti.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut, serta tidak ada bukti yang mendukung perbuatan pidana tersebut.
"Terhadap hal ini, terdakwa II Ano Siki tidak terbukti memiliki kesengajaan sebagai niat, kesengajaan insaf akan kepastian dan kesengajaan insaf akan kemungkinan, dalam hal ini untuk menghilangkan nyawa korban dan juga terhadap saksi korban, Jefri," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie