DPRD TTU Sahkan Perda Pengendalian Miras, Akhiri Polemik Minuman Tradisional Sopi
Kefamenanu, iNewsTTU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional pada penutupan Sidang Induk Tahun 2025 di Ruang sidang utama, Senin, 29/12/2025.
Pengesahan Perda yang mengatur minuman tradisional beralkohol lokal, termasuk sopi, tersebut mengakhiri perdebatan panjang yang sempat berkembang di ruang publik.
Regulasi ini diposisikan sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan kesehatan dan keamanan masyarakat dengan penghormatan terhadap nilai sosial-budaya lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, menilai Perda ini merupakan bentuk kompromi kebijakan antara risiko sosial dan realitas budaya.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial, seperti gangguan keamanan dan persoalan kesehatan. Namun pada saat yang sama, negara juga harus menghormati keberadaan minuman tradisional yang memiliki nilai historis dan kultural,” kata Robertus dalam keterangannya.
Menurutnya, Perda tersebut telah menjawab rasa keadilan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Perda Sopi, sebuah sejarah baru telah diukir di TTU,” ujarnya.
Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis
Sebelumnya, DPRD TTU bersama Pemerintah Kabupaten TTU membahas Rancangan Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional dalam rapat pada Jumat (19/12/2025).
Editor : Sefnat Besie