get app
inews
Aa Text
Read Next : Robertus Salu Sampaikan Materi Anti TPPO dalam Pelatihan Gender dan Kampanye Media Sosial

Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Ano Siki dalam Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Selasa, 27 Februari 2024 | 22:07 WIB
header img
Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang perkara pidana Nomor 66/Pid.B/2023/PN.Kfm telah menghasilkan putusan bebas bagi terdakwa II, Marianus Siki alias Ano Siki, dalam kasus pembunuhan yang menimpa korban Ignasius Frengki Da Costa di Km 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU pada 27 April 2023 lalu.

Putusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan pada Senin, (26/02/2024).

Terdakwa Marianus Siki didampingi 4 orang Kuasa Hukumnya, Robertus Salu, SH., MH, Egiardus Bana, SH., MH, Mario Kebo, SH dan Jerimias Frids Bani, SH.

Robertus Salu, SH., MH mengatakan, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Salah satu alasan utama dalam putusan ini adalah pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa, yang disebabkan oleh ketidakpenuhan dalam pemberian bantuan hukum selama proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Selama penyidikan, terdakwa juga mengalami indikasi ancaman, siksaan, dan paksaan oleh penyidik.

"Pada saat proses penyidikan terdakwa mendapatkan acaman, siksaan dan paksaan oleh penyidik untuk mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh penyidik atau setidak-tidaknya mengikuti apa yang penyidik mau," ujar Robertus Salu.

Pengacara Kondang NTT itu mengatakan, selama persidangan, tidak ada saksi yang mampu menyatakan bahwa Marianus Siki melakukan pemukulan terhadap korban atau saksi lainnya.

"Bahwa tidak ada satu buktipun yang menerangkan secara rinci dan meyakinkan bahwa klien kami, Marianus Siki alias Ano bersalah," katanya.

Dalam putusan ini, unsur-unsur tindak pidana pembunuhan, baik subjektif maupun objektif, tidak terbukti.

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada kesengajaan yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut, serta tidak ada bukti yang mendukung perbuatan pidana tersebut.

"Terhadap hal ini, terdakwa II Ano Siki tidak terbukti memiliki kesengajaan sebagai niat, kesengajaan insaf akan kepastian dan kesengajaan insaf akan kemungkinan, dalam hal ini untuk menghilangkan nyawa korban dan juga terhadap saksi korban, Jefri," ungkapnya.

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Marianus Siki alias Ano Siki dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebebasan individu dalam sistem hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, sangatlah logis majelis hakim membebaskan Ano Siki dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," terang dia.

"Hukum ditegakkan untuk keadilan dan kesejahteraan umum, sekaligus tetap memperhatikan hak asasi warga negara agar tidak boleh dirampas, dihilangkan dan diabaikan begitu saja atas nama hukum," terang dia lebih lanjut.

Sebelumnya, Marianus Siki didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut