Bupati TTU Beberkan Alasan Pelantikan PJS Kepala Desa Napan Ditengah Polemik

Menurut Juandi David, Wendelinus Kefi tidak diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kepala Desa Napan. Saat ini, statusnya hanya diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum di Polres TTU terkait kasus pemalsuan dokumen. Status akan ditentukan setelah adanya putusan hukum yang inkrah.
"Kalau memang putusannya itu dia dinyatakan tidak bersalah dan aturan memungkinkan untuk kita aktifkan kembali, baru kita aktifkan kembali," ungkap Juandi David pada Senin (12/02/2024).
Juandi David menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap Wendelinus Kefi bertujuan agar tidak menghambat berjalannya roda pemerintahan di Desa Napan sehingga pelayanan terhadap masyarakat di desa tersebut bisa berjalan.
Editor : Sefnat Besie