get app
inews
Aa Read Next : Perindo TTU Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati, Kristiana Muki mulai Mendaftar

Bupati TTU Beberkan Alasan Pelantikan PJS Kepala Desa Napan Ditengah Polemik

Selasa, 13 Februari 2024 | 09:34 WIB
header img
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David, memberikan penjelasan terkait pelantikan penjabat sementara (PJS) Kepala Desa Napan, Gabriel Paseli, yang menggantikan Kepala Desa definitif, Wendelinus Kefi. Pelantikan tersebut, yang dilakukan pada Jumat (02/02/2024), memicu protes dari kalangan masyarakat.

Pasalnya pelantikan tersebut diduga tanpa sepengetahuan masyarakat dan Kepala Desa Napan definitif, Wendelinus Kefi. Atas kejadian tersebut, Bupati TTU Juandi David dituding melanggar peraturan dan dianggap maladministrasi oleh Kuasa Hukum Kades Napan definitif, Robertus Salu, SH., MH.

Juandi David menyatakan bahwa pengangkatan Penjabat Sementara di Desa Napan bertujuan agar anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah dapat digunakan untuk proses pembangunan di Desa Napan.

"Dasar pikiran saya mengangkat PJS adalah karena Saya mau supaya Desa Napan itu juga hidup. Karena Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu harus dikelola oleh Kepala Desa. Kalau Kepala Desa tidak ada maka Dana Miliaran Rupiah yang dikucurkan oleh Pemerintah kan tidak bisa dicairkan," terangnya.

Menurut Juandi David, Wendelinus Kefi tidak diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kepala Desa Napan. Saat ini, statusnya hanya diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum di Polres TTU terkait kasus pemalsuan dokumen. Status akan ditentukan setelah adanya putusan hukum yang inkrah.

"Kalau memang putusannya itu dia dinyatakan tidak bersalah dan aturan memungkinkan untuk kita aktifkan kembali, baru kita aktifkan kembali," ungkap Juandi David pada Senin (12/02/2024).

Juandi David menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap Wendelinus Kefi bertujuan agar tidak menghambat berjalannya roda pemerintahan di Desa Napan sehingga pelayanan terhadap masyarakat di desa tersebut bisa berjalan.

"Sebenarnya tidak ada pemberhentian sementara. Tapi karena yang bersangkutan ditahan dan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Desa. Sehingga kita melantik Penjabat sementara untuk menggantikan beliau sambil menunggu putusan Pengadilan," tegasnya.

"Saya siap untuk mengaktifkan kembali beliau sebagai Kepala Desa jika dalam putusan nanti dia dinyatakan tidak bersalah," lanjutnya.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami situasi ini, terutama terkait kebutuhan pelayanan dan pengelolaan dana desa Napan, Kecamatan Bikomi Tengah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut