Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Lansia di Flores Timur
FLORES TIMUR, iNewsTTU.id. Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan Komnas Perempuan.
Theresia disebut menjadi korban kekerasan yang melibatkan dua pemuda kakak beradik, Roynaldo Beren alias Roy dan Febianus Peduli Hala alias Febi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026), menyayangkan perempuan lansia masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan.
Menurut Sondang, kondisi rentan korban tidak boleh menjadi alasan semakin sulitnya memperoleh keadilan.
Sorotan terutama diarahkan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Roy yang disebut hanya lima bulan penjara.
“Kerentanan bukan justru membuat korban semakin sulit mendapatkan keadilan,” ujar Sondang.
Ia menilai hakim perlu mempertimbangkan seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang serta penggunaan senjata tajam sebagaimana disebut dalam keterangan yang diterimanya.
“Perlu dipahami penganiayaan terjadi lebih dari satu orang, berarti motifnya pengeroyokan dengan membawa senjata tajam,” katanya.
Komnas Perempuan meminta penanganan perkara tidak berhenti pada penghukuman terhadap terdakwa. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus menjadi perhatian.
Sondang berharap Majelis Hakim PN Larantuka mempertimbangkan kerentanan korban sebagai perempuan lansia, relasi kuasa dan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan.
Ia juga mendorong hakim menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Dengan penghukuman yang maksimal dan pemulihan yang efektif akan menghasilkan efek jera pada pelaku dan pemenuhan hak pada korban,” tegasnya.
Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan 2025, terdapat sekitar 213 kasus kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan lanjut usia.
Kasus tersebut menunjukkan perempuan lansia menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi hingga keterisolasian dari sistem pelaporan.
Komnas Perempuan berharap perkara Theresia menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sehingga prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum serta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tetap menjadi dasar dalam proses peradilan.
Editor: Sefnat Besie