Bupati TTU Beberkan Alasan Pelantikan PJS Kepala Desa Napan Ditengah Polemik
Selasa, 13 Februari 2024 | 09:34 WIB

"Sebenarnya tidak ada pemberhentian sementara. Tapi karena yang bersangkutan ditahan dan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Desa. Sehingga kita melantik Penjabat sementara untuk menggantikan beliau sambil menunggu putusan Pengadilan," tegasnya.
"Saya siap untuk mengaktifkan kembali beliau sebagai Kepala Desa jika dalam putusan nanti dia dinyatakan tidak bersalah," lanjutnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami situasi ini, terutama terkait kebutuhan pelayanan dan pengelolaan dana desa Napan, Kecamatan Bikomi Tengah.
Editor : Sefnat Besie