Satu Anggota DPRD Kota Kupang Dicopot dari Partainya karena Alasan Ini
KUPANG,iNewsTTU.id-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi memberhentikan Mokrianus Manuel Lay sebagai anggota Partai Hanura sekaligus menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/459/DPP-P.HANURA/IX/2026 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Kupang dan Penetapan Penggantian Antarwaktu. SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta serta Sekretaris Jenderal Benny Rhamdani.
Dalam SK tersebut, DPP Hanura mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Mokrianus Manuel Lay dan menyatakan yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota maupun kader Partai Hanura.
DPP Hanura selanjutnya menetapkan Diana Oktaviana Bire sebagai PAW Mokrianus Manuel Lay untuk mengisi kursi anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Hanura, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kupang 5.
Ketua DPD Hanura NTT, Refafi Gah, yang juga merupakan anggota DPRD NTT, membenarkan terbitnya keputusan DPP tersebut.
Menurut Refafi, setelah menerima keputusan DPP Hanura, pihaknya telah menyerahkan proses tindak lanjut kepada DPC Hanura Kota Kupang agar diproses sesuai mekanisme partai.
“Kami dari DPD Hanura NTT sudah menyerahkan tindak lanjut keputusan DPP terkait PAW Mokrianus Lay kepada DPC Hanura Kota Kupang. Selanjutnya DPC yang menindaklanjuti sesuai mekanisme partai,” ujar Refafi saat dikonfirmasi, Senin malam.
Refafi menegaskan, DPD Hanura NTT pada prinsipnya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan DPP dan meneruskannya kepada struktur partai di tingkat Kota Kupang.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, mengaku telah menerima SK DPP Hanura tertanggal 26 September 2026 tersebut.
Erwin mengatakan, setelah menerima SK yang berisi pemberhentian Mokrianus Lay sebagai anggota partai dan penetapan PAW, DPC Hanura Kota Kupang langsung meneruskannya kepada lembaga DPRD Kota Kupang.
“Kami sudah menerima SK DPP Hanura tertanggal 26 September 2026 tentang pencabutan KTA dan pemberhentian Mokrianus Lay dari keanggotaan Partai Hanura. SK tersebut juga sudah kami tindak lanjuti ke lembaga DPRD Kota Kupang,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin malam.
Dengan diterbitkannya SK DPP Hanura tersebut, proses PAW Mokrianus Lay kini telah masuk pada tahapan tindak lanjut di tingkat DPRD Kota Kupang.
Dalam keputusan itu, DPP Hanura juga memerintahkan DPD Hanura NTT dan DPC Hanura Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh isi keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Sefnat Besie