PEMATANG SIANTAR, iNewsTTU.id - Sidang vonis kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berakhir dengan kericuhan. Istri terdakwa tidak terima dengan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan dan mengamuk di ruang sidang, melemparkan kursi ke arah hakim ketika putusan dibacakan.
Peristiwa itu terjadi setelah majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa, seorang pendeta berinisial JRP, yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang jemaatnya.
Istri terdakwa, berinisial MS, reaksi keras dengan teriakan histeris dan melempar kursi ke arah majelis hakim. Wanita tersebut berhasil menerobos penjagaan petugas dan menciptakan kekacauan di ruang sidang Kartika PN Setempat pada Selasa, 16 Januari 2024.
MS tidak menerima vonis tiga tahun penjara untuk suaminya dan melontarkan tuduhan bahwa hakim dan jaksa menerima sogokan atau suap atas kasus tersebut. Aksi protes MS membuat suasana ruang sidang menjadi gaduh, dan puluhan pegawai PN Kota Siantar berusaha menenangkan situasi.
Editor : Sefnat Besie