get app
inews
Aa Read Next : Ilmuwan Temukan Kaitan Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar

Hakim Dilempari Kursi Oleh Istri Terdakwa, Gegara Vonis untuk Suaminya Hanya 3 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:37 WIB
header img
Hakim Dilempari Kursi Oleh Istri Terdakwa, Gegara Vonis untuk Suaminya Hanya 3 Tahun Penjara.Foto: Istimewa

PEMATANG SIANTAR, iNewsTTU.id - Sidang vonis kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berakhir dengan kericuhan. Istri terdakwa tidak terima dengan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan dan mengamuk di ruang sidang, melemparkan kursi ke arah hakim ketika putusan dibacakan.

Peristiwa itu terjadi setelah majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa, seorang pendeta berinisial JRP, yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang jemaatnya.

Istri terdakwa, berinisial MS, reaksi keras dengan teriakan histeris dan melempar kursi ke arah majelis hakim. Wanita tersebut berhasil menerobos penjagaan petugas dan menciptakan kekacauan di ruang sidang Kartika PN Setempat pada Selasa, 16 Januari 2024.

MS tidak menerima vonis tiga tahun penjara untuk suaminya dan melontarkan tuduhan bahwa hakim dan jaksa menerima sogokan atau suap atas kasus tersebut. Aksi protes MS membuat suasana ruang sidang menjadi gaduh, dan puluhan pegawai PN Kota Siantar berusaha menenangkan situasi.

Penasihat hukum terdakwa mengumumkan niat untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut. "Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa JRP telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut