get app
inews
Aa Text
Read Next : Harapan Tokoh Agama untuk 30 Anggota DPRD TTU Terlantik

Hakim Dilempari Kursi Oleh Istri Terdakwa, Gegara Vonis untuk Suaminya Hanya 3 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 | 14:37 WIB
header img
Hakim Dilempari Kursi Oleh Istri Terdakwa, Gegara Vonis untuk Suaminya Hanya 3 Tahun Penjara.Foto: Istimewa

Penasihat hukum terdakwa mengumumkan niat untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut. "Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa JRP telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut