Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu TTU: Belum Ada Temuan Pelanggaran Kampanye Pilkada Serentak 2024
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu

Rabu, 22 November 2023 | 12:28 WIB
  • author Seth Besie
Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu. Foto: istimewa

Beredar surat yang isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran. Surat itu diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas.

Dukungan perangkat desa itu dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Armand menegaskan perlu ada sanksi tegas bagi perangkat yang terbukti mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Pemberian sanksi krusial untuk menimbulkan efek jera lantaran gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah tercium dari jauh-jauh hari.

Armand mencontohkan deklarasi dukungan dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) untuk wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode, Maret lalu.

Jika perpanjangan masa jabatan itu sukses, pemerintah dilaporkan menjanjikan penambahan dana desa dan revisi UU Desa yang menguntungkan para kades.

"Gerakan yang dibuat kepala desa itu kan selalu ada gejala transaksional dari tuntunan revisi UU desa. Sebenarnya mereka ingin memuluskan kepentingan mereka. Tentu gerakan-gerakan itu dengan sangat mudah bisa dipolitisasi. Mereka ini juga sudah aktif untuk memobilisasi kepala desa untuk kepentingan tertentu," kata Armand.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut