KUPANG,iNewsTTU.id- Keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah memiliki peran yang penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara demokratis, peran bersama masyarakat dalam pengawasan pemilihan diharapkan efektif dalam mencegah potensi pelanggaran pemilihan dan penanganan pelanggaran pemilu, sehingga dengan demikian kualitas pemilihan menjadi semakin baik.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan bertujuan untuk turut serta memastikan bahwa Pemllhan Kepala Daerah tahun 2024 bedangsung secara demokratis dan berintegritas.
Berangkat dari hal itu Bawaslu Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan 'Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti, yang kali ini bertempat di Hotel Kristal Kupang Rabu ( 31/7/2024).
Kegiatan yang di moderatori oleh David Robinson Bolle ini menghadirkan tiga narasumber yakni Nurma Rosyida, Ajun Jaksa Bidang Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Kota Kupang, Aipda Aloisius Sanggu Doa, Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) dari Polresta Kupang Kota dan Leonardus Lian Liwun Komisioner Bawaslu Kota Kupang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi.
Leonardus Lian Liwun Komisioner Bawaslu Kota Kupang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu, baik itu administratif, kode etik, pidana maupun pelanggaran lainnya, karena Bawaslu merupakan satu- satunya pintu untuk melapor bagi masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilu.
" Kami mengundang masyarakat, juga stakeholder terkait, ada camat, Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB), forum warga dan organisasi pemuda dengan tujuan untuk menyampaikan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di bawaslu, jadi selain paradigma cegah, awasi, tindak, kami tetap mengiformasikan mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu ke masyarakat, karena warga berhak melaporkan pelanggaran pemilu baik itu administratif, kode etik, pidana maupun hal lainnya itu, harus di bawaslu, tidak bisa langsung pada Polisi atau Kejaksaan, tentunya disertai bukti yang valid," Ujarnya.
Editor : Sefnat Besie