KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU dalam proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk Pilkada TTU tahun 2024.
Temuan ini diketaahui setelah Bawaslu TTU melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi, yang diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten TTU, Drs. Eusabius Binsasi.
Dalam pertemuan dengan wartawan pada Selasa, 17 September 2024, di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut dan melakukan kajian mendalam, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU TTU.
Pelanggaran tersebut terkait dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 97, 98, dan 104 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Setelah kita lakukan klarifikasi terhadap para pihak dan mengkaji dugaan pelanggaran, ternyata KPU terbukti melanggar prosedur dan tata cara, terutama pada dalil pengadu terkait pelanggaran dalam pendaftaran bakal calon," ungkap Martinus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu TTU telah mengadakan pleno pada 14 September 2024 untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Berdasarkan pleno tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU TTU agar segera melakukan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelanggaran administrasi yang ditemukan telah kami rekomendasikan ke KPU TTU untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Martinus.
Kasus ini bermula ketika Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Drs. Eusabius Binsasi, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada KPU TTU terkait proses pendaftaran bakal calon yang diduga tidak sesuai prosedur. Binsasi menduga adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi, yang mengarah pada terjadinya pelanggaran, sehingga menimbulkan potensi ketidakadilan dalam proses pendaftaran tersebut.
Dengan adanya temuan ini, KPU TTU diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki pelanggaran administrasi yang terjadi, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada di TTU.
Editor : Sefnat Besie