get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim TTU Tutup Event 1618 Blayer

Ketua DPC Gerindra Laporkan KPU TTU ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administrasi

Minggu, 08 September 2024 | 05:41 WIB
header img
Ketua DPC Gerindra TTU, Laporkan KPU TTU ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administrasi. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Eusabius Binsasi, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU pada Sabtu, 7 September 2024. 

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran bakal calon yang dilakukan oleh KPU TTU.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Eusabius Binsasi, Viktor Manbait, laporan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasan kliennya terhadap kinerja KPU TTU dalam menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon. 

Viktor menyebutkan bahwa terdapat sejumlah prosedur administrasi yang tidak dilakukan sesuai aturan, yang berdampak pada hak-hak politik kliennya.

Seperti  penunjukan Admin Silon dan Penghubung yang Surat penunjukannya tidak ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Gerindra yang sah Eusebius Binsasi sebagaimana diharuskan dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang  pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Walikota dan Wakil Walikota pada pasal  92  ayat (1) (2) dan ayt (3) tentang persiapan pelaksanaan Pendaftaran atas Keharusan kehadiran pimpinan Partai Politik  pengusul tingkat Provinsi Kabupaten Kota pada saat pendaftaran sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (4),  tidak dipenuhi oleh KPU TTU dimana KPU TTU Tidak ada  melakukan Konfirmasi atas ketidakhadiran Pimpinan Parpol pengusul partai Gerindra atas nama Eusebius Binsasi yang tidak hadir pada saat pendaftaran.

"KPU, tidak lakukan upaya konfirmasi maksimal dari KPU melalui teknologi komunikasi  untuk dilakukan tatap muka, atau memeriksa dan memastikan ada tidaknya Surat keterangan atau pernyataan dari Pejabat yang berwenang yang menerangkan akan ketidakhadiran Pimpian Parpol Gerindra Kabupaten TTU sama sekali tidak dialukan KPU, yang tentunya tidak memenuhi ketentuan pasal 97 ayat (5) dan ayat(6) PKPu no 8 tahi  2024,"urai Viktor. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut