BATAM, iNewsTTU.id - Pada tanggal 9 Agustus 2023, terjadi peristiwa perusakan bangunan gereja yang sedang dalam pembangunan di Batam. Polda Kepri (Kepolisian Daerah Kepulauan Riau) mengambil inisiatif untuk menggelar mediasi guna menyelesaikan masalah ini.
Mediasi dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023 dengan melibatkan beberapa pihak, seperti perwakilan dari Polri, TNI, Kementerian Agama, warga setempat, dan perwakilan Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut adalah bahwa peristiwa perusakan bangunan gereja bukanlah hasil dari konflik antarumat beragama atau masalah intoleransi.
"Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penegasan bahwa peristiwa perusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukanlah akibat konflik antar umat beragama maupun masalah intoleransi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Sebaliknya, peristiwa tersebut terkait dengan isu legalitas lahan dan peraturan pendirian rumah ibadah sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi sepakat untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam pasca insiden perusakan. Mereka juga setuju untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Kepri terkait dengan kasus ini.
Editor : Sefnat Besie